Berita Lampung
Kejari Lampung Barat Jebloskan Eks Anggota DPRD ke Penjara, Diduga Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian mengatakan soal penetapan SR sebagai tersangka.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019 bernama Supardi Rudianto (SR) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.
Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas. Yakni dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440.
Usai ditetapkan tersangka, SR kemudian diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kejari saat konferensi pers.
Pihaknya tidak menafikan akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut.
"Apabila ditemukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,"tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.