Berita Lampung
Oknum LSM dan Mantan Kakon di Pringsewu Ditangkap Kasus Pemerasan
Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan di sejumlah instansi yang dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mantan kakon.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu mengungkap kasus pemerasan di sejumlah instansi yang dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mantan kakon.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pemerasan.
“Ya, kami menangkap oknum yang juga adalah mantan kepala pekon (kakon) bernama Abidin dan Doni, oknum LSM,” kata Yunus saat ungkap kasus di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/2024).
Yunus menjelaskan, keduanya ditangkap pada 13 Oktober 2024.
Mirisnya, ungkap Yunus, Abidin adalah mantan kakon bahkan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat.
Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.
“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,”
“Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” imbuh Yunus.
Karena belum ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
Sementara Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.
Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tambahnya.
Yunus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayah Pringsewu.
“Kedua pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dapur Dituding Jadi Pemicu Keracunan MBG, DPRD Lampung Beri Solusi |
![]() |
---|
Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta, 2 Oknum LSM Ditangkap Saat Transaksi di Minimarket |
![]() |
---|
Kandang Ayam dan Jangkrik di Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksi Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Pemdes Pastikan Perbaikan di 2026 |
![]() |
---|
Dibekuk Polisi, Wanita di Lampung Timur Simpan Barang Terlarang di dalam Bra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.