Berita Lampung

PN Tanjungkarang Lampung Eksekusi Aset Lahan dan Bangunan Milik BCA

PN Tanjungkarang eksekusi aset PT BCA di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yang dikuasai pihak lain.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
PN Tanjungkarang eksekusi aset PT BCA di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung yang dikuasai pihak lain. 

Tribunlampung.co.ud, Bandar LampungPengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melaksanakan eksekusi aset PT. Bank Central Asia (BCA) di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Adapun eksekusi aset berupa lahan dan bangunan yang dilakukan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.

Permohonan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Kelas IA dengan Nomor 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk. Tanggal 26 Juni 2024.

Proses eksekusi aset tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, Lurah Sumur Putri Budi Yamin SH MM.

Hadir pula perwakilan Kapolresta Bandar Lampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta pihak pemohon (BCA) yang diwakili kuasa hukum Lauratia Sirait, SH.

Dalam keterangannya, kuasa hukum PT. BCA Lauratia Sirait, SH mengatakan bahwa eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada masalah yang berarti.

Dia pun mengatakan bahwa kini aset tersebut berhasil telah kembali menjadi milik BCA.

"Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan Nomor 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, bahwa PN melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 676 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 1332 meter persegi," ujar Laurita, Jumat (1/10/2024)

"Hal itu sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat HGB Nomor 727/Sumur Putri tanggal 21 Agustus 2009 atas nama pemegang hak PT. BCA, beserta bangunannya yang terletak di Jl. HM. Hasan Rais No.5 Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung," jelas Lauratia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved