Berita Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Tanda Tangani MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bawaslu Pesisir Barat dan BPJS ketenagakerjaan cabang Lampung Utara tanda tangani Memorandum of Understanding (MOU).

|
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Bawaslu Pesisir Barat Mou dengan BPJS ketenagakerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat dan BPJS ketenagakerjaan cabang Lampung Utara tanda tangani Memorandum of Understanding (MOU) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Sabtu (2/11/2024).

Penandatanganan MOU yang digelar di Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat itu langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu, Abd Kodrat dan Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Lampung Utara,Verdika Agnesia.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, intensitas pengawasan yang cukup tinggi di lapangan pada tahapan Pilkada 2024, sehingga kemungkinan kecelakaan kerja cukup tinggi.

"Melalui MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap dan meminta agar para jajaran adhock mulai dari Panwascam sampai dengan PTPS bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan Pilkada 2024," ungkapnya.

Dikatakannya, ada 532 orang yang bekerja sebagai pengawas di Pilkada Pesisir Barat 2024 semuanya dijamin dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari 532 petugas pengawas tersebut yang terbanyak merupakan pengawas di TPS dengan jumlah 293 orang.

"Dengan adanya MOU ini kami berharap petugas pengawas bisa lebih memaksimalkan kerja-kerja pengawasannya di lapangan,"ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Verdika Agnesia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bawaslu Pesisir Barat.

"Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Pesisir Barat ini seluruh tim adhock sebanyak 532 orang itu kita lindungi dalam risiko bekerja, yakni jaminan kecelakaan bekerja dan jaminan kematian," kata dia.

"Apabila anggota Bawaslu Pesisir Barat dan seluruh jajarannya terjadi kecelakaan bekerja, maka pengobatannya BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung seluruhnya. Dan bagi yang meninggal dunia biasa kita juga memberikan santunan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved