Berita Lampung

Pelamar PPPK Bandar Lampung yang Tak Lulus Administrasi Diberikan Hak Sanggah

PPPK formasi Pemkot Bandar Lampung yang tidak lulus administrasi disebut masih memiliki kesempatan untuk lulus.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati. Dia mengatakan, pelamar PPPK yang TMS berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. 

“Pengumuman seleksi PPPK sudah kita umumkan. Pelamar yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan 422, teknis 3.661 dan guru 903,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

“Sedangkan untuk pelamat yang tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu ada sebanyak 90 orang,” katanya.

Ia mengatakan, pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan lulus adminitrasi.

Namun bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus administrasi.

Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung secara resmi mengumumkan pembukaan 300 formasi PPPK untuk kota setempat.

Formasi itu dibuka berdasarkan pengumuman nomor 800/1934/IV.04/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dibukanya pendaftaran PPPK di Bandar Lampung itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati.

Ia mengatakan, formasi PPPK di Bandar Lampung itu terbagi dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Kita baru mengumumkan seleksi PPPK di Bandar Lampung. Alhamdulillah kita dapat kuota 300 formasi,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

“Itu terbagi dari tenaga guru sebanyak 100 formasi, lalu tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 100 formasi,” terusnya.

Dalam penerimaan PPPK tahun 2024 ini, jelas Lela, setidaknya ada sejumlah kategori calon pelamar yang diprioritaskan untuk lolos menjadi PPPK.

“Adapun pelamar prioritas itu yakni pelamar prioritas guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II),” ucapnya.

“Lalu tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar yang bekerja aktif di Pemkot setempat selama dua tahun,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved