Berita Lampung
57 Kg Sabu Dimusnahkan Kejari Bandar Lampung
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (5/11)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (5/11). Adapun barang barang bukti yang dihancurkan di antaranya sabu seberat 57,71 kg, 9,317 kg ganja, dan 9.559 butir ekstasi.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, seperti senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek. Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan seperti pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman gudang kantor Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung ini dihadiri oleh Kajari Bandar Lampung Helmi, Pjs Wali Kota Bandar Lampung Budhi Darmawan, dan unsur Forkopimda.
Helmi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang. "Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini, Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kami laksanakan eksekusi," ujar Helmi.
"Ini kali kedua pemusnahan barang bukti di tahun ini. Barang bukti ini merupakan hasil perkara yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan Cabang Panjang," jelasnya.
Helmi melanjutkan, barang barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung. "Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan dari kasus yang sudah diproses dan dimusnahkan agar tidak menumpuk di Kejari," jelasnya.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bandar Lampung untuk menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari. "Pemusnahan rutin ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi," imbuhnya.
Sementara, Budhi Darmawan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Bandar Lampung dalam upaya penegakan hukum. "Ini merupakan kegiatan rutin yang perlu terus didukung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang," ujar Budhi.
Budhi melanjutkan, pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi perkara-perkara yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.
( Tribunlampung.co.id )
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi Desa Karang Sari Lampung Selatan Diisi Karnaval dan Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.