Berita Terkini Nasional
Dugaan 'Uang Damai' Guru Honorer Supriyani, Propam Polda Periksa 7 Oknum Polisi
Sebanyak 7 oknum polisi diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, atas kasus guru honorer Supriyani.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Sebanyak 7 oknum polisi diperiksa Bidang Profesi Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Bid Propam Polda Sultra, atas kasus guru honorer Supriyani.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Dari kasus guru Supriyani tersebut, terkuak pula ada dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta, yang disampaikan ke pihak keluarga guru honorer tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan Propam Polda Sultra telah memanggil 7 oknum polisi untuk dimintai keterangan penanganan kasus guru Supriyani apakah sesuai prosedur penyidikan atau tidak.
Begitupun menelusuri permintaan uang damai Rp 50 juta dalam mediasi kasus Supriyani.
Tujuh oknum tersebut di antaranya, Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).
Ia menjelaskan tidak hanya polisi dari Polsek Baito 3 orang dan pihak Polres Konawe Selatan 4 orang.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.
“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda
Kasus yang dialami guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani, hingga kini masih belum tuntas. Terakhir, kabar menyebut jika pihak keluarga Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta.
Adapun sosok yang meminta uang damai Rp 50 juta ke keluarga guru honorer Supriyani, disebut-sebut yakni Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris.
Atas kabar tersebut, rencananya, guru Supriyani bakal diperiksa Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (05/11/2024).
Pemeriksaan berkaitan penanganan dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Dalam perkembangannya, guru Supriyani kini menjadi terdakwa atas tuduhan aniaya murid sekolah dasar (SD).
Murid SD Negeri di Kecamatan Baito yang diduga korban merupakan anak polisi, sosok Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda WH, dan istri NF.
Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, guru Supriyani dipanggil Propam berkaitan proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian.
Selain itu, sekaitan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan guru Supriyani berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya rencananya dimintai keterangan penyidik Propam Selasa siang.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp50 juta.
"Iya soal itu," jelas kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra tersebut.
Saat ini, TribunnewsSultra.com masih menunggu proses pemeriksaan sang guru honorer tersebut di Markas Polda Sultra.
Bid Propam Polda Sultra sebelumnya telah memeriksa 6 personel polisi terkait penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, 6 personel sudah dimintai keterangan tim internal yang dibentuk polda.
Mereka yang dimintai keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
“Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Kombes Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani apakah sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami kabar permintaan uang Rp50 juta dalam penangnanan kasus tersebut.
Kombes Sholeh menambahkan terkait dugaan itu, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam penanganan kasus guru Supriyani atau sebaliknya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” ujarnya.
Kades Dipanggil Propam
Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).
Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.
“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya.
“Terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” jelasnya menambahkan.
Ia menambahkan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Seiring pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, beredar video viral pengakuan Rokiman saat ditanya penyidik propam.
Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya 2 video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp50 juta.
“Adanya video soal penjelasan pak desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.
Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.
Saat, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.
Sementara video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.
Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp50 juta tersebut merupakan inisiatifnya sebagai kades.
“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelasnya.(*)
Pengakuan Pihak Supriyani dan Bantahan Aipda Wibowo Hasyim
Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.
Dalam kesempatan lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," tegasnya Wibowo Hasyim, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dua Video Berbeda
Diwartakan sebelumnya, Rokiman mengeluarkan dua video berbeda soal uang damai senilai Rp 50 dalam kasus guru Supriyani.
Video pertama yang beredar, Rokiman menyebut awalnya ia mencoba melakukan mediasi dengan Aipda WH, ayah korban.
"Tapi tidak membuahkan hasil. Dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," katanya.
Lalu, karena mediasi tak menemui jalan keluar, Rokiman lantas pergi ke Polsek Baito untuk bertemu dengan Kanit Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan mediasi belum bisa menemui titik temu karena keluarga korban belum memaafkan Supriyani dan masih meminta waktu.
Seiring berjalannya waktu, Supriyani mendatangi Rokiman untuk bisa mempercepat proses kasus ini.
"Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari bapak Katiran (suami Supriyani) menyiapkan dana Rp10 juta," jelasnya.
Hal tersebut pun langsung disampaikan ke Kanit Reskrim, namun keluarga korban belum mau berdamai.
"Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan belum mau, Pak. Kemudian saya kembali ke Bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.
Namun, angka tersebut belum bisa membuat keluarga korban berdamai, dan Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.
"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa Pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan Pak ini lima besar," katanya.
Rokiman pun kembali menanyakan angka lima itu dan dijawab lima puluh.
Rokiman lalu menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.
Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.
Lalu di video kedua, Rokiman menyampaikan uang Rp50 juta tersebut inisiatif dari dirinya sendiri.
Rokiman berujar, ia sebagai Pemerintah Desa berinisiatif untuk melakukan mediasi.
"Saya sebagai pemerintah merasa bagaimana dengan warga saya. Saya mencoba untuk memediasi sendiri. Menawarkan opsi itu (uang damai Rp50 juta)," katanya.
"Yang pertama dari angka 20 sampai 30 namun jangankan 20. Lima puluh kalau pihak korban tidak mau damai atau mencabut tidak akan selesai," jelasnya menambahkan.
Angka tersebut, kata Rokiman, merupakan inisiatifnya dan ia mencoba untuk menyampaikan kepada Supriyani.
"Inisiatif dari saya selaku pemerintah karena melihat warga saya iba lah, jadi saya coba berupaya," ujarnya.
"Kemudian saya menyampaikan kepada ibu supriyani soal opsi ini (Rp50 juta) kemudian ibu Supriyani terdiam. Memang mutlak itu dari kami," katanya menambahkan.
Sebelumnya, terdapat enam personel polisi terdiri dari tiga personel Polres Konawe Selatan, tiga Polsek Baito telah menjalani pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pemeriksaan Kepala Desa Wonua Raya tersebut.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujar Iis saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang terlibat dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.