Berita Terkini Nasional

Kisah Pemilik Usaha Pengepul Susu Sapi di Boyolali, Pramono Kena Tunggakan Pajak Rp 670 juta

UD Pramono, pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah baru-baru ini ramai menyedot perhatian publik.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Labib Zamani
PENGEPUL SUSU - Pramono (67), pemilik UD Pramono, pengepul susu sapi ditemui di rumahnya di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (4/11). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOYOLALI - UD Pramono, pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah baru-baru ini ramai menyedot perhatian publik.

Sebab, usaha dagang tersebut, sempat akan ditutup lantaran terlilit masalah pajak bernilai fantastik yang mencapai sekitar Rp 670 juta.

Bahkan akibat dari tunggakan pajak itu berimbas pada pemblokiran uang milik UD Pramono oleh kantor pajak.

Padahal, uang tersebut merupakan milik 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten mitra UD Pramono.

Pemilik UD Pramono, Pramono (67) menceritakan, usahanya berdiri mulai 2015.

Ia berusaha taat membayar pajak, terbukti tiap tahun dirinya datang ke kantor pajak untuk membayar pajak usahanya.

Ia sengaja meminta bantuan kantor pajak karena mengakui pendidikannya hanya tamatan SD dan tidak tahu administrasi atau hitungan pajak.

"Waktu itu membayarnya (pajak) saya minta tolong kantor pajak karena pendidikan saya SD, tidak bisa administrasi. (Tahun) 2015, 2016, 2017 itu saya (masing-masing) pajak Rp 10 juta," kata Pramono sat ditemui di rumahnya di Boyolali, Senin (4/11/2024).

Lalu pada 2018, karena persaingan usaha penjualan susu makin ketat, Pramono meminta pajak diturunkan jadi Rp 5 juta.

Biasanya, ia dihubungi kantor pajak untuk membayar pajak.

Tetapi tidak ada pemanggilan terkait pembayaran pajak.

"Biasanya saya dihubungi kantor pajak. Dipanggil lewat HP (handphone)," ujar dia.

Pada 2019 dan 2020, Pramono mengaku tidak datang ke kantor pajak karena tidak dapat informasi dari kantor pajak terkait pembayaran pajaknya.

"Saya menunggu panggilan HP. 2019 sama 2020 saya tidak ke kantor pajak karena tidak dapat panggilan," ungkap Pramono.

Kemudian 2021, ia dapat surat terkait pembayaran pajak usahanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved