Berita Terkini Artis

Kuasa Hukum Jelaskan Maksud Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini jelaskan kendala teknis yakni masalah KTP yang belum berubah karena mualaf.

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Bridgestory
Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini jelaskan kendala teknis yakni masalah KTP yang belum berubah karena mualaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Rizky Febian dan Mahalini jalani sidang isbat pernikahan. 

Sebelumnya Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.

Menurut Markus hal itu berkaitan dengan KTP Mahalini yang belum jadi karena baru dua hari sebelum menikah jadi mualaf. 

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan.

"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.

Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.

Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. 

"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.

Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. 

 Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

Mahalini dan Rizky Febian kemudian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

KUA Tak Tahu Soal Buku Nikah

Rizky Febian mengajukan sidang isbat menikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved