Berita Terkini Artis
Kuasa Hukum Tegaskan Rizky Febian dan Mahalini Belum Punya Buku Nikah, Diminta Tanya WO
Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengakui kliennya belum miliki buku nikah dan itu urusan WO atau KUA.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara tercatat menikah.
Bukti adanya dokumen negara untuk pernikahan yakni buku nikah yang diterbitkan KUA.
Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengakui kliennya belum miliki buku nikah.
Untuk itu Rizky Febian mendaftarkan ke sidang isbat nikah sebagai pengakuan telah menikah dengan Mahalini yang nanti putusannya diserahkan ke KUA.
Sehingga KUA menerbitkan buku nikah yang dijadikan dasar Kartu Keluarga dan lainnya.
Namun di foto-foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini keduanya tampak memegang buku nikah usai prosesi akad.
Pasalnya apabila pernikahan belum didaftarkan ke KUA, buku nikah seharusnya tidak bisa dikeluarkan.
Terkait hal itu, Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini akhirnya menjelaskan.
Ia menegaskan kalau hingga saat ini belum memegang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.
"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Menjawab teka-teki buku nikah yang terlihat di foto pernikahan, ia menduga itu hanya properti.
"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," imbuhnya.
Menurutnya, sulit untuk mengetahui apakah buku nikah yang ditunjukkan Mahalini dan Iky sudah disahkan atau belum.
Mengingat dirinya tidak ada saat prosesi pernikahan tersebut.
"Banyak yang bertanya, apakah itu buku nikah palsu dan sebagainya."
"Banyak (pengantin) foto buku nikah kan di depannya, tapi kan dia tidak memperlihatkan isi dalamnya," kata Markus.
"Isi dalam paling cuma foto, tapi apakah itu sudah disahkan Mas tahu? Enggak tahu kan? Nah itu dia," timpalnya.
"Di sini kami enggak tau proses pernikahannya yang kami tau adalah itu hanya mungkin waktu itu bukunya benar atau tidaknya buat kami itu bisa ditanyakan ke pihak WO atau KUA," ungkap Markus lagi.
Markus juga menyatakan kalau properti buku nikah memang ada dan dijual di platform e-commerce.
"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok (buku nikah) yang jadi properti aja."
'Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing," jelas Markus.
Namun untuk kasus kliennya, ia tidak bisa memastikan apakah buku nikah tersebut asli atau hanya properti semata.
"Buku nikah itu bisa kok mas dijadikan properti dan sebagainya. Tetapi untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini saya tidak mengetahui," ujarnya.
Sementara itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada (10/10/2024).
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang itsbat perdana hari ini namun kompak tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Rizky Febian dan Mahalini sudah menggelar akad nikah dan resepsi pada 10 Mei 2024 silam.
Kendala Teknis
Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Menurut Markus hal itu berkaitan dengan KTP Mahalini yang belum jadi karena baru dua hari sebelum menikah jadi mualaf.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan.
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.
Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.
Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.
"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.
Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).
Mahalini dan Rizky Febian kemudian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
| Sule Sesalkan Kasus Roasting Kiky Saputri Terungkap ke Publik, Berujung Sepi Job di TV |
|
|---|
| Onadio Leonardo Minta Doa Usai Jalani Asesmen Kasus Narkoba |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba |
|
|---|
| Onad Minta Maaf ke Para Sahabat Buntut Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Onadio Leonardo Konsumsi Ganja dan Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Markus-Tanoto-belum-pernah-pegang-buku-nikah-Rizky-Febian-dan-Mahalini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.