Berita Lampung

Bandar Togel di Pasar Pasir Gintung Ditangkap Polda Lampung

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap satu tersangka bandar judi togel di Kota Bandar Lampung. 

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Polda Lampung
Tersangka bandar judi togel di Kota Bandar Lampung.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap satu tersangka bandar judi togel di Kota Bandar Lampung. 

Pelaku bandar judi tohel inisal MY (42) merupakan warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Pria paruh baya itu ditangkap saat sedan asyik menjajakan nomor togel di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung, Rabu (6/11/2024).

Penangkapan tersangka bandar judi online ini dibenarkan langsung oleh Kabid Huma Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

"Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY,” 

“Pria tersebur telah melakukan tindak pidana yakni perjudian jenis togel di salah satu pasar di Bandar Lampung," bebernya.

Pengungkapan perkara perjudian ini bermula dari laporan dari masyarakat sering terjadinya praktik perjudian jenis togel di Jalan Pisang, Pasar Gintung. 

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi adanya praktik judi online tersebut.

Tak butuh wakru lama, petugas pun berhasil mengamankan seorang laki laki inisal MY diduga menjadi bandar togel

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel,”

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian.

"MY mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved