Berita Terkini Nasional

Guru Supriyani Datangi Polda Sultra, Diperiksa Terkait 'Uang Damai' Rp 50 Juta

Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk jalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta. Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (6/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Kendari - Penampakan guru honorer Supriyani mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.

Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (6/11/2024).

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Supriyani akan menjalani pemeriksaan, dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta, hingga uang penangguhan penahanan Rp 2 juta.

Nampak, guru honorer SDN 4 Baito mendatangi Polda Sultra, didampingi kuasa hukum, Andri Darmawan, pada Rabu siang.

Supriyani nampak datang, dengan setelan baju gamis motif bunga-bunga berbalut jilbab warna coklat.

Saat tiba bersama kuasa hukumnya, mereka langsung memasuki satu ruangan di Propam Polda Sultra.

Pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra, menunggu guru Supriyani.

Andri Darmawan membenarkan sang guru honorer, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.

Selain guru Supriyani, Propam turut memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi.

7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani

Dari 7 polisi diperiksa Propam Polda Sultra, 2 terindikasi minta uang untuk kasus guru Supriyani di Konsel. 

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Selasa (5/11/2024). 

Propam Polda Sultra telah memeriksan 7 polisi untuk menindaki buntut kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani

Keduanya aoknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito. 

“Dari keterangan itu, propam melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta."

"Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” terang Iis Kristian. 

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Akan menindaki oknum-oknum melanggar kode etik.

Adapun 7 polisi diperiksa Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor).

Kemudian Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda dan Jefri eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kades Dipanggil Propam

Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan pemeriksaan sang kades.

“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” katanya ditemui di ruang kerjanya.

“Terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” jelasnya menambahkan.

Ia menambahkan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi. 

Seiring pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra, beredar video viral pengakuan Rokiman saat ditanya penyidik propam.

Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya 2 video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp50 juta.

“Adanya video soal penjelasan pak desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.

Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.

Saat, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.

Sementara video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.

Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp50 juta tersebut merupakan inisiatifnya sebagai kades.

“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” jelasnya.(*)

Pengakuan Pihak Supriyani dan Bantahan Aipda Wibowo Hasyim

Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.

Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," tegasnya Wibowo Hasyim, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved