Berita Terkini Nasional

Kapolsek Terindikasi Memeras Guru Supriyani, Total 7 Polisi Diperiksa Propam

Guru Supriyani dipaksa mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap murid, anak polisi hingga kasusnya masuk ke pengadilan.

TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kapolsek terindikasi memeras guru Supriyani, tuju polisi diperiksa propam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi TenggaraSejumlah anggota polisi terseret dalam pusaran kasus dugaan penganiayaan oleh guru Supriyani terhadap murid.

Diketahui guru Supriyani dipaksa mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap murid, anak polisi hingga kasusnya masuk ke pengadilan.

Ternyata dalam perjalanan kasusnya tersebut guru Supriyani juga mengalami pemerasan.

Dugaan pemerasan terhadap guru Supriyani turut menyeret Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Tak hanya pucuk pimpinan Polsek, jajaran di bawah Kapolsek Baito pun ikut diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Sedikitnya, ada tujuh polisi yang telah diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa terindikasi memeras Supriyani.

Dua polisi itu adalah Kapolsek Baito, Ipda IM dan Kanit Reskrim, AM, melansir TribunnewsSultra.com.

"Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru," katanya.

Sementara lima lainnya yakni Kanit Intel Polsek Baito, Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ipda IM dan AM yang terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Meski diperiksa, Ipda IM dan AM masih bertugas di Polsek Baito.

Namun, jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved