Berita Lampung

Begini Kata OJK Lampung soal Penghapusan Piutang UMKM

Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kepala OJK Lampung Otto Fitriandy mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau biasa disebut UU P2SK.

“Sebenarnya UU P2SK itu sudah memberikan amanat ke bank umum milik negara agar hapus buku dan hapus tagih dari kredit UMKM,” jelas Otto saat diwawancarai di kantornya, Kamis (7/11). 

“Tindak lanjut dari UU P2SK ini secara bertahap antara lain PP turunan dari undang-undang, termasuk PP Nomor 47 Tahun 2024,” terusnya.

Menurutnya, hapus buku dan hapus tagih memang kebijakan yang berlaku di sektor perbankan secara keseluruhan, namun berbeda dengan bank milik negara. 

“Dengan PP tersebut, kini terbuka ruang bagi Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni bank-bank BUMN. Tentunya upaya penagihan telah dilakukan secara optimal maupun upaya restrukturisasi sudah dilakukan tapi tetap tidak tertagih,” beber Otto.

Ia menambahkan, kini pihak bank swasta maupun bank pemerintah tinggal menunggu petunjuk teknis terkait PP tersebut. Sehingga nantinya bank-bank yang ada bisa menyusun ketentuan untuk mengatur penghapusan tersebut.

“Saya kira ini menjadi lanjutan UU P2SK. Biasanya kalau di perbankan itu akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut di masing-masing bank. Mungkin bank-bank ini akan menunggu ketentuan dari kantor pusatnya soal petunjuk teknis mengenai pelaksanaan PP ini,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved