Berita Terkini Nasional

Kesaksian Supriyani Hanya 1 Kali Mengajar Anak Aipda WH, tapi Malah Dipenjarakan

Kesaksian guru honorer Supriyani, sempat mengajar satu kali di kelas siswa D, anak Aipda WH dan NF, yang disebut menjadi korban penganiayaan.

TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru Supriyani | Kesaksian guru honorer Supriyani, sempat mengajar satu kali di kelas siswa D, anak Aipda WH dan NF, yang disebut menjadi korban penganiayaan. Namun, momen guru honorer Supriyani mengajar di kelas siswa D tersebut tidak sesuai dengan laporan yang dilayangkan Aipda WH. 

Tribunlampung.co.id, Kendari - Kesaksian guru honorer Supriyani, sempat mengajar satu kali di kelas siswa D, anak Aipda WH dan NF, yang disebut menjadi korban penganiayaan.

Namun, momen guru honorer Supriyani mengajar di kelas siswa D tersebut tidak sesuai dengan laporan yang dilayangkan Aipda WH.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam laporan yang dilayangkan Aipda WH, tertulis kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.

Pada hari tersebut, Supriyani mengajar kelas 1B, sedangkan korban kelas 1A.

Supriyani mengaku baru sekali mengajar di kelas 1A atau kelas korban, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024.

"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April. Sebelumnya awal Januari pernah (korban belum jadi siswa)," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Menurut Supriyani, D masuk sekolah seperti siswa pada umumnya dan tak mengeluhkan sakit.

"Ada (korban di kelas), di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," lanjutnya.

Ia menambahkan korban baru 6 bulan menjadi siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Cabut Surat Damai

Diberitakan sebelumnya, guru honorer Supriyani kembali menghebohkan publik setelah mendadak ia mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani sebelumnya.

Alasan utama guru honorer Supriyani mencabut perjanjian perdamaian dengan keluarga pelapor lantaran ia tak tahu adanya agenda perdamaian tersebut.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved