Berita Terkini Nasional
Kesaksian Supriyani Hanya 1 Kali Mengajar Anak Aipda WH, tapi Malah Dipenjarakan
Kesaksian guru honorer Supriyani, sempat mengajar satu kali di kelas siswa D, anak Aipda WH dan NF, yang disebut menjadi korban penganiayaan.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Kesaksian guru honorer Supriyani, sempat mengajar satu kali di kelas siswa D, anak Aipda WH dan NF, yang disebut menjadi korban penganiayaan.
Namun, momen guru honorer Supriyani mengajar di kelas siswa D tersebut tidak sesuai dengan laporan yang dilayangkan Aipda WH.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Dalam laporan yang dilayangkan Aipda WH, tertulis kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.
Pada hari tersebut, Supriyani mengajar kelas 1B, sedangkan korban kelas 1A.
Supriyani mengaku baru sekali mengajar di kelas 1A atau kelas korban, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024.
"Pernah sekali mengajar di kelasnya siswa D di bulan April. Sebelumnya awal Januari pernah (korban belum jadi siswa)," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurut Supriyani, D masuk sekolah seperti siswa pada umumnya dan tak mengeluhkan sakit.
"Ada (korban di kelas), di hari itu dia biasa saja tidak ada apa-apa," lanjutnya.
Ia menambahkan korban baru 6 bulan menjadi siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Cabut Surat Damai
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Supriyani kembali menghebohkan publik setelah mendadak ia mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani sebelumnya.
Alasan utama guru honorer Supriyani mencabut perjanjian perdamaian dengan keluarga pelapor lantaran ia tak tahu adanya agenda perdamaian tersebut.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.