Berita Terkini Nasional
Polda Gerebek Warnet Sarang Judi Online, Pemilik Terancam 10 Tahun Penjara
Ada sebanyak tiga warnet diegerebek Ditressiber Polda Jawa Tengah lantaran menjadi markas para pemain judi online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek sejumlah warnet yang menjadi sarang judi online.
Ada sebanyak tiga warnet diegerebek Ditressiber Polda Jawa Tengah lantaran menjadi markas para pemain judi online.
Polisi juga mengamankan pemilik warnet yang menyalahggunakan jasa penyewaan internet tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan di tiga warnet wilayah Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Tiga warnet tersebut disalahgunakan sebagai markas tempat main judi online.
Masing-masing pemilik warnet yang diamankan berinisial W, R, dan S.
"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menuturkan, tiga warnet tersebut mulanya beroperasi normal.
Namun, karena sepi peminat, akhirnya pemilik warnet memakai VPN (Virtual Private Network) dan memudahkan para pengguna untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Hal tersebut dilakukan para pemilik supaya warnetnya kembali ramai.
"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya.
Kini, ketiga pemilik warnet pun diancam beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," ujar Artanto kepada TribunJateng.com.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Artanto, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti PC, modem, dan router.
Ia pun berujar, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online.
"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ngeri, Kantor DPRD NTB Dibakar hingga Dijarah Massa |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dicibir Gara-gara Postingannya Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Pengganti Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Nasib Seorang Ibu yang Putranya Sering Keluar Masuk RSJ, Dihabisi Sang Anak |
![]() |
---|
Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.