Berita Terkini Artis

Sempat Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi Empat Tahun

Hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun setelah banding JPU dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Teguh Prasetyo
Grid.id
Foto Ammar Zoni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hukuman Ammar Zoni diperberat jadi menjadi empat tahun penjara.

Diketahui Ammar Zoni sempat divonis tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana selama tiga bulan," isi bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ammar Zoni pun pasrah dengan hasil tersebut.

"Kita sudah beritahu ke Ammar dia pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni.

Diungkapkan Jon, putusan banding itu belum membuat JPU puas dan kembali melakuukan upaya hukum kasasi.

"Kita akan mempersiapkan kontra memori kasasi. Karena jaksa sudah melakukan kasasi," sambungnya.

Ammar Zoni diketahui ditangkap untuk yang ketiga kalinya terkait dengan kasus narkoba.

Irish Bella Tak Ambil Pusing Nafkah Anak dari Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni disebut baru dua kali memberi nafkah ke anak Irish Bella setelah bercerai.

"Nafkah yang dipenuhi Ammar, setahu saya baru dua kali. Pertama diberikan oleh Aditya Zoni (adik Ammar). Kedua oleh kawan Ammar. Selanjutnya, saya kurang update," ujar Abdullah Emile Oemar, pengacara Irish Bella di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (2/11/2024).

Akan tetapi, Emile mengatakan bahwa mantan istri Ammar Zoni ini merasa kebutuhan sang anak sudah dipenuhi oleh suami baru.

Hal ini pula yang menyebabkan Irish Bella tidak melaporkan lagi pemberian nafkah anak ke pengacaranya.

"Kemungkinan sudah ya (tidak minta nafkah ke Ammar Zoni). Memang sewajarnya juga seperti itu," ujar Emile.

Rupanya, Irish Bella juga tak mengharapkan nafkah dari Ammar Zoni, meskipun besarannya tak banyak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved