Berita Terkini Nasional

Jelang Sidang Tuntutan Guru Supriyani, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas

Jelang sidang tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak murid, kuasa hukum guru honorer Supriyani berharap jaksa menuntut bebas kliennya.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan. | Jelang sidang tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak murid, kuasa hukum guru honorer Supriyani berharap jaksa menuntut bebas kliennya. Rencananya, sidang tuntutan guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024). 

"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga disana," jelasnya. 

Supriyani lantas diajak berbicara soal perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orangtua korban. 

"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya. 

Ia pun disodorkan sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya. 

Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam mpmen tersebut.

"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya. 

Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," jelasnya. 

Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan. 

Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini. 

Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok. 

"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya. 

Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan. 

Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orangtua murid terhadapnya. 

Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo. 

Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved