Berita Lampung

3 Anak di Bawah Umur di Mesuji Lampung Dianiaya Tetangga, Ortu Korban Lapor Polisi

Tiga anak di bawah umur di Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Lampung diduga jadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi warga
Warga sekitar saat mediasi di kediaman korban.  

Tribunlampung.co.id, MesujiTiga anak di bawah umur di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung diduga jadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri berinisial SN (45).

Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, orang tua korban kompak laporkan pelaku SN ke Polres Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu ibu korban bernama Wayan Suryati saat dikonfirmasi pada Selasa (12/11/2024).

"Kami didampingi lembaga masyarakat melaporkan SN ke polisi dengan barang bukti hasil visum dari Puskesmas Simpang Pematang," ujarnya.

Wayan Suryati menuturkan bahwa kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya itu dilakukan pada 4 November 2024 di area Mushola Desa Mukti Karya.

Penganiayaan itu dilakukan dengan menyakiti tangan korban dengan cara dipelintir.

Kemudian tiga anak di bawah umur itu ditampar sebanyak dua kali secara bergilir.

"Waktu ditampar ketiga korban diam tanpa perlawanan," ucapnya.

Setelah melakukan perbuatan penganiayaan, justru pelaku SN langsung menghampiri salah satu orang tua korban dan meminta maaf telah memarahi anaknya.

Tetapi, saat itu pelaku tidak bercerita jika telah menampar anaknya.

Kerena menerima laporan dari korban, orang tua korban pun merasa tidak terima atas perbuatan pelaku yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

"Saat itu kami langsung meminta pendampingan dari LSM untuk membuat laporan ke Polres, karena perbuatan pelaku sudah dilakukan bukan hanya sekali ini saja," jelasnya.

Di sisi lainnya, salah satu ayah korban bernama Sudariono mengaku geram atas prilaku SN yang mencelakakan anaknya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku itu, anaknya beserta kedua temannya alami trauma.

"Tindakan arogan yang dilakukan SN membuat anak saya dan kedua temannya trauma hingga tidak berani sekolah karena melewati depan rumahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, diketahui bawah pihak kepolisian sudah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut dan sudah ditindak lanjuti proses hukumnya.

Permasalahan tersebut pun saat ini sedang ditangani oleh kepolisian bagian Unit Res PPA Polres Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved