Berita Terkini Nasional

KPK Nyatakan Pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor Tetap Bisa Dilakukan meski Status Tersangka Batal

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut. 

Editor: taryono
istimewa
Praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor terkait tersangka kasus dugaan korupsi dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Sehingga statusnya sebagai tersangka batal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor terkait tersangka kasus dugaan korupsi dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Sehingga statusnya sebagai tersangka batal.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut. 

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin. 

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel tersebut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Praperadilan ini diajukan oleh Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara di Kalimantan Selatan.

Dengan keputusan ini, status tersangka yang dikenakan kepada Sahbirin dinyatakan batal, karena KPK dianggap tidak mengikuti prosedur yang sah.

Jadi Tersangka dengan 2 Alat Bukti 

Tessa Mahardhika mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.

Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan. 

Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.

"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.

Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.

"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved