Berita Lampung

Mahasiswa Lampung Belanja di Warung Kelontong Pakai Uang Palsu

Aba (22) seorang mahasiswa di Lampung diamankan Polresta Bandar Lampung karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal).

Editor: soni
Polresta Bandar Lampung
Dua mahasiswa Lampung diamankan Polresta Bandar Lampung setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Aba (22) seorang mahasiswa di Lampung diamankan Polresta Bandar Lampung karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal).

"Pembuat upal mengaku mencetak uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan menggunakan printer," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Selasa (12/11).

Selain Aba, polisi juga meringkus menangkap Awr (22) sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (11/11).

"Pelaku Aba (22) bersama rekannya Awr (22), sudah dua kali membelanjakan uang palsu di warung kelontongan milik korban Suryani (31), di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung," tukasnya.

Saat berbelanja kedua kalinya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar.

Pelaku ABA (22) mengaku iseng nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas skripsi.

Ia mengaku baru mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nominal Rp 1.000.000.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan selembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer merek Canon, satu gunting, dan satu rol lem kertas.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang Pemalsuan Uang, dengan ancaman 15 tahun hingga seumur hidup.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved