Berita Terkini Nasional
Isi Pledoi Guru Supriyani, Kuasa Hukum Bongkar 'Keanehan' Putusan Jaksa
Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi alias pembelaan atas kasus yang dialaminya yakni dugaan pemukulan.
Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi alias pembelaan atas kasus yang dialaminya yakni dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, kuasa hukum guru honorer Supriyani juga menyoroti keanehan tuntutan jaksa.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Sidang kasus guru Supriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pembelaan terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya, seorang guru honorer di SD Kecamatan Baito.
Guru berusia 36 tahun ini hadir di sidang dengan mengenakan batik PGRI dan jilbab hitam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi dua anggota majelis, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dan Pelaksana Harian Kasi Pidum, Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Dalam pledoinya, Andri menjelaskan pihaknya telah menganalisis semua fakta dan alat bukti yang ada.
"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," ungkap Andri usai sidang.
Ia menekankan, keterangan saksi yang disumpah, termasuk guru-guru lainnya, menyatakan tidak ada kejadian penganiayaan.
Menurutnya, keterangan orang tua yang bersifat testimoni juga tidak dapat dijadikan acuan karena mereka tidak melihat langsung peristiwa tersebut.
Andri juga mengacu pada keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, yang menyatakan keterangan anak tidak dapat diandalkan.
Selain itu, ahli forensik Dr. Raja Al Fath Widya Iswara menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan akibat tindakan Supriyani.
| Jenazah Bripda Natanael Tiba di Rumah Duka, Tangis Keluarga Pecahkan Keheningan |
|
|---|
| Ketua RT Bongkar Kondisi Rumah Sebelum Yai Mim Dikabarkan Tewas di Tahanan |
|
|---|
| Tak Hanya Mahasiswi, 16 Mahasiswa UI Juga Targetkan Dosen Jadi Bahan Pelecehan |
|
|---|
| Hotman Paris Turun Tangan atas Sanksi Ringan 3 Polisi di Kasus Rudapaksa Gadis Jambi |
|
|---|
| Ibunda Bripda Natanael Histeris Saat Ambulans Tiba, "Nael, Kenapa Bisa Gini" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Isi-Pledoi-Guru-Supriyani-Kuasa-Hukum-Bongkar-Keanehan-Putusan-Jaksa.jpg)