Berita Terkini Nasional
Pledoi Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Diserahkan ke Hakim dan JPU
Pledoi alias nota pembelaan guru honorer Supriyani atas kasusnya yakni dugaan pemukulan murid, diberi judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Pledoi alias nota pembelaan guru honorer Supriyani atas kasusnya yakni dugaan pemukulan murid, diberi judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Nota pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.
Poin-poin penting dan kesimpulan pledoi itupun telah dibacakan. Usai membacakan poin-poinnya, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, pun tampak menyerahkan dokumen pembelaan itu kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Stevie memimpin sidang pledoi tersebut bersama dua hakim anggota yakni Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Tampak nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas laiknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
“Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.
Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah".
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Sedangkan, pada pojok kanan bawah dokumen itu tertulis Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
Lembaga inilah yang mendampingi guru Supriyani dalam menghadapi proses hukum kasusnya.
Usai menyerahkan nota pembelaan itu kepada Stevie, Andri kemudian memberikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.
Dalam sidang pledoi, sosok Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Konawe Selatan, didampingi JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Andri usai persidangan mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani atas tuduhan.
Tuduhan yang menyeretnya menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).
Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Tuntutan Lepas Jaksa
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU yang dipimpin Kejari Konsel, Ujang Sutisna, dalam persidangan, Senin (11/11/2024) lalu.
JPU mendasari tuntutan bebasnya terhadap guru Supriyani dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
Meski demikian, JPU tetap meyakini sang guru honorer menganiaya korban, salah satu murid kelas 1 SD Negeri di Kecamatan Baito.
Dalam kasus tersebut, guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan anak polisi yakni Aipda WH, dan istri FN.
Aipda WH menjabat Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ujar Ujang.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer tersebut juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” kata jaksa.
“Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” jelas jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menyimpulkan, perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ujarnya.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jaksa.
Sehingga, JPU menuntut guru Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” jelas Jaksa.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” lanjutnya.
Kedua, jaksa meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan kepada saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi (NF),” kata Jaksa.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” jelasnya menambahkan.
Pledoi Terdakwa
Usai persidangan, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, pun mengurai poin-poin pembelaan hingga kesimpulan pledoinya.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri.
Dengan pembuktian tersebut, tim kuasa hukum, berkesimpulan bahwa guru Supriyani tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Kuasa hukum pun menyampaikan beberapa poin yang mendasari kesimpulan tersebut.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.
Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, bahawa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.
Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.
Tapi disebabkan penyebab lain yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” jelas Andri.
Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 wita.
“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.