Berita Lampung
Modus Tanya Alamat, Siswi SMA Dibegal 2 Preman di Lampung Tengah
Seorang siswi SMA dibegal dua orang preman di Dusun VII, Lampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (14/11/2024).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang siswi SMA dibegal dua orang preman di Dusun VII, Lampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, F (16) dibegal oleh preman saat hendak berangkat sekolah sendirian menggunakan sepeda motor merk Supra X 125 plat B 6695 VGM, sekitar pukul 07.00 WIB.
Edi mengatakan, salah satu pelaku berinisial RJT (41) asal Kampung Sidomulyo, RT/RW 002/005, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih kabur.
"Modus pelaku mencegat dan menghentikan korban di pinggir jalan, lalu menggasak motor dan mengancam korban," katanya, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan, kronologi bermula saat F mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Dusun VII Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Tiba-tiba, datang RJT dan temannya menggunakan motor Honda Beat Street warna hijau plat BE 2758 HS dan memepet korban.
Awalnya, kata kapolsek, RJT berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Belum sempat korban menjawab, RJT langsung menyambar kunci motor korban, lalu merebut HP yang disimpan di saku rok korban," katanya.
Kemudian, lanjutnya, korban pun meminta tolong warga yang melintas untuk diantar pulang.
Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, orangtua bersama warga memburu pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Padang Ratu.
Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota polisi dan warga setempat, RJT berhasil ditsngkap pada hari itu juga.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran, dia kabur membawa motor dan HP milik korban," ujar kapolsek.
Saat ini RJT dan motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal ditahan di Polsek Padang Ratu.
Sementara petugas masih melakukan pengejaran dan melakukan pengembangan kasus.
"RJT kini dijerat kasus tidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
| Bupati Pringsewu Minta Dukungan KKP untuk Kembangkan Sektor Perikanan |
|
|---|
| Warga Tak Gentar Ditodong Pistol Pencuri Motor, Pelaku Ciut Sembunyi di Masjid |
|
|---|
| Perdagangan dan Reparasi Masih Dominasi Investasi Awal 2026 di Pesawaran, Capai Rp22,83 Miliar |
|
|---|
| Kompol Maryadi Pimpin Sidak Senpi Dinas Personel Polres Lampung Timur |
|
|---|
| Kronologi Motor Petani di Lampung Tengah Dicuri saat Ditinggal ke Ladang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Siswi-SMA-Dibegal-2-Preman-di-Lampung-Tengah.jpg)