Berita Lampung

Kompol Maryadi Pimpin Sidak Senpi Dinas Personel Polres Lampung Timur

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pengecekan senjata api (senpi) dinas

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Timur
SENPI ANGGOTA - Pengecekan senjata api menyasar personel Polres hingga Polsek Rayon I ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, di halaman Sat Samapta, Rabu (6/5/2026). (Polres Lampung Timur) 
Ringkasan Berita:
  • Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi memimpin sidak pengecekan senpi dinas personel Polres dan Polsek Rayon I. 
  • Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kebersihan laras, amunisi, hingga administrasi izin pemegang senpi
  • Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api dan meningkatkan disiplin anggota sesuai SOP Polri.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pengecekan senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lampung Timur di halaman Sat Samapta, Rabu (6/5/2026). 

Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polres hingga Polsek Rayon I guna memastikan kondisi fisik senjata tetap layak digunakan serta administrasi izin kepemilikan senpi dinas masih berlaku sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian memeriksa kebersihan laras, kelayakan mekanisme senjata laras panjang, hingga kecocokan jumlah amunisi yang dipinjamkan kepada masing-masing personel. 

Selain itu, dokumen administrasi seperti kartu izin pemegang senpi dan hasil pemeriksaan psikologi anggota turut menjadi fokus pengecekan.

“Senjata api adalah perlengkapan dinas yang penggunaannya diatur sangat ketat. Hanya personel yang memenuhi syarat administratif dan psikologis yang boleh memegangnya,” ujar Kompol Maryadi mewakili Kapolres Lampung Timur.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota saat bertugas di lapangan. 

Menurutnya, setiap personel wajib memahami aturan penggunaan senpi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif Polri untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan senjata api oleh anggota di lapangan,” katanya.

Maryadi juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga dan merawat senjata dinas dengan baik serta menggunakan amunisi secara bertanggung jawab. 

Penggunaan peluru, lanjut dia, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum dan kedinasan.

“Setiap anggota wajib merawat senjatanya seperti milik sendiri, namun penggunaannya tetap harus dalam koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Tak hanya pemeriksaan teknis, personel juga mendapat arahan terkait tata cara penyimpanan senjata yang aman dan etika membawa senpi saat bertugas di tengah masyarakat. 

Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan senjata api benar-benar berfungsi sebagai sarana perlindungan masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Lampung Timur.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved