Berita Terkini Nasional
Dokter Sebut Pecandu Judol Alami Gangguan Otak, Butuh Pengobatan Medis
Seseorang yang mengalami kecanduan judi online alias judol, harus mendapat pengobatan secara medis, lantaran hal itu bukan hanya perilaku hidup.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seseorang yang mengalami kecanduan judi online alias judol, harus mendapat pengobatan secara medis, lantaran hal itu bukan hanya perilaku hidup.
Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo ( RSCM) Jakarta DR Dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) menyebut, para pelaku judol sudah mengalami gangguan otak sehingga butuh pengobatan secara medis.
Terlebih, 90 persen pasien dengan perilaku kecanduan judi online yang datang ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, saat terlilit pinjaman online.
“Utang sudah ada di mana-mana, uang keluarga habis atau jatah untuk keluarga sudah berkurang tapi mereka (pemain) tetap meneruskan judi online, malah utang ke pinjaman online sudah semakin banyak."
"Jadi selalu, hampir 90 persen pasien yang datang ke RSCM terkait pinjaman online,” ujar dia di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Ia menerangkan, saat seseorang kecanduan judi online maka mereka tidak segan untuk meminjam uang dengan pinjam online.
Hal ini dilatarbelakangi oleh psikologis pemain dan kemudahan mendapatkan pinjaman online.
“Saat kecanduan judi online, mereka memprioritaskan perilaku ini dibanding kegiatan lainnya dalam kehidupan mereka. Pekerjaannya terlantar, pendidikan terlantar, relasi dengan keluarga sudah terlantar. Serta mereka tetap meneruskan atau meningkatkan perilaku judinya. Artinya mereka sudah lost kontrol,” ungkap dr Kristiana.
Kebanyakan dari mereka, saat melunasi utang ke bandar judi online, mereka akan melakukan pinjaman online.
Lalu melunasi pinjaman onlinenya dengan bermain judi online. Begitu terus menerus, seperti lingkaran setan. Siklus ini akhirnya membuat mereka depresi dan berujung ada niatan mengakhiri hidup.
“Artinya kecanduan untuk judi online itu bukan cuma sekedar perilaku tapi juga suatu proses yang melibatkan otak jadi ini gangguan otak yang bersifat kronik yang bisa mengalami kekambuhan sehingga proses medisnya itu dilakukan."
"Bukan hanya membayar utang saja tapi juga medical atau proses pengobatan secara medis harus dilakukan karena ada kerusakan otak,” jelas psikiater konsultan adiksi.
Sebelumnya diketahui, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 172 orang menjalani perawatan akibat kecanduan judi online.
Dirinya merinci, ada 46 orang yang menjalani rawat inap dan 126 orang menjalani rawat jalan akibat judi online. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.
“Di tahun 2024, dari bulan Januari sampai Oktober yang dirawat inap ada 46 pasien namun untuk rawat jalannya ada 120 pasien. Jumlah ini lebih besar dari 2023. Rawat inap sendiri meningkat 3 kali lipat dibanding 2023. Sementara rawat jalannya meningkat 2 kali lipat dibanding tahun 2023,” kata dr Kristiana.
Tangkap 3 Buronan Pengelola Ribuan Situs Judol
Di sisi lain, polisi menangkap tiga orang tersangka baru kasus judi online alias judol, yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga orang ini sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan yakni B, BK, dan HF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tiga tersangka baru berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ucap Wira di Polda Metro Jaya dikutip Minggu (17/11/2024).
Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp 600 juta.
Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku untuk dikembalikan ke negara.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Wira menambahkan, total sudah 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima setoran uang senilai Rp24 juta dari bandar situs judi online per bulan.
Hal itu terungkap usai bandar situs judi online inisial HE ditangkap kepolisian di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengamini bahwa HE merupakan pengelola ribuan website terkait judi online.
“Berdasarkan keterangan HE, group mereka telah mengelola ribuan web judi online, yang mana biaya yang disetorakan antara Rp23 juta hingga Rp24 juta web per bulan,” ucapnya kepada wartawan.
Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.
Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.
“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir."
"Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.
Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.
“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.
Kejar Aset
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memastikan akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Komdigi RI.
Hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka inisial B, BK, dan HF.
"Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara," ucap Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Adapun peran dari B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Dia menyampikan total tersangka kasus mafia judi online saat ini sudah 22 orang.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," imbuh Wira.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.
"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
| Joko Witanto, Otak Komplotan Calo Akpol yang Ternyata Hanya Seorang Sopir |
|
|---|
| Oknum Polisi Habisi Nyawa Dosen Perempuan Menggunakan Gagang Sapu |
|
|---|
| Peran Satpol PP dalam Kasus Tewasnya Pencuri Motor Setelah Terbakar Hidup-hidup |
|
|---|
| Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Tidak Ikut Tahlilan di Rumah Tetangga |
|
|---|
| Siswa SDN 150 Palembang Diduga Disiram Air Panas hingga Melepuh, Penjelasan Kepsek Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pecandu-Judol-Alami-Gangguan-Otak-Dokter-Sebut-Butuh-Pengobatan-Medis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.