Berita Terkini Nasional

Jelang Pembacaan Vonis Guru Supriyani, Murid Minta Hakim Putuskan Bebas

Guru Supriyani yang didakwa menganiaya siswa berinisial D menunggu sidang pembacaan vonis dari hakim yang akan digelar, Senin (25/11/2024).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribibunnews com, kompas tv
Guru Supriyani mendapat dukungan dari hati para siswa SDN 4 Baito lewat puluhat surat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Konawe Selatan - Guru Supriyani yang didakwa menganiaya siswa berinisial D menunggu sidang pembacaan vonis dari hakim yang akan digelar, Senin (25/11/2024).

Supriyani  telah menjalani sederet sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Supriyani banyak mendapat dukungan, termasuk dari murid-muridnya.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, Fidela menuturkan, sang guru selama mengajar tak pernah memukul.

Bahkan, saat ia duduk di bangku kelas 1 dan 2, tak pernah sekalipun sang guru memukulinya meskipun ia tak mengerjakan tugas sekolah.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah"

"Tidak pernah galak sama kami"

"Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Fidela mengaku kaget saat gurunya tersebut dipolisikan karena memukuli seorang murid.

Mesya, salah satu murid kelas 6 lainnya juga menuturkan hal senada.

Ia menuturkan, guru Supriyani justru membantu menyelesaikan tugas apabila muridnya ada yang merasa kesulitan.

"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas,"

"Biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.

Harapan Guru Supriyani

Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.

Mengutip TribunnewsSultra.com, di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.

Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

PGRI Berharap Supriyani Divonis Bebas

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo juga berharap Supriyani bisa divonis bebas tanpa syarat.

"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.

"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.

Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.

JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan.

Harapan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang tak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,"

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Tuntutan bebas tersebut sesuai peraturan Jaksa Agung, apabila tak ada yang bisa membuktikan dakwaan JPU saat persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"

"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved