Berita Terkini Nasional

KPK Akan Panggil Paman Birin Setelah Status Tersangkanya Dibatalkan Hakim

KPK memanggil Sahbirin untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.

Editor: taryono
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang kerap disapa dengan Paman Birin setelah status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang kerap disapa dengan Paman Birin setelah status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK memanggil Sahbirin untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan periode 2021-2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan Sahbirin ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Terkait detail materi pemeriksaan, Tessa masih belum mau mengungkapkannya kepada publik

Diketahui sebelumnya, Sahbirin sempat dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel.

Namun, Sahbirin mengajukan sidang praperadilan dan memenanginya. 

Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).

`Usai praperadilan dikabulkan, maka status tersangka yang diberikan KPK ke Paman Birin ini otomatis dibatalkan.

Sehari setelah lepas dari status tersangkanya, Sahbirin pun mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Pengumuman pengunduran diri tersebut, disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setda Prov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Hapus Perbuatan yang Bersangkutan
KPK memastikan perbuatan yang telah dilakukan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak hilang setelah ia mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dugaan perbuatan rasuah telah dilakukan Sahbirin Noor sewaktu menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara."

"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tidak akan terganggu, kendati Paman Birin mundur dari kursi gubernur Kalsel.

"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu, sama sekali tidak mengganggu," kata Tessa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved