Berita Lampung

Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Tersangka Curat

Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil megamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil megamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (18/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil megamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di halaman rumah warga bernama Juman, di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (17/11/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/ B - 53 /XI / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (18/11/2024).

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Samsari mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.

"Pelaku atas nama Saparudin (35) dan Saparudin (34) kedua pelaku warga Bangun Sari, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur," ujar Samsari, Selasa (19/11/2024).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih dengan nomor Polisi BE 5553 OQ.

Awalnya korban datang ke acara undangan syukuran wisuda temannya.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga bernama Juman, tanpa mengunci stank motor.

Setelah selesai acara dan hendak pulang ke rumah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15 juta.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Pihaknya melakukan patroli di wilayah pasar Tanjung Bintang.

Lalu, pihaknya melihat dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda beat street warna silver Nopol BE 2401 NDP dengan ciri-ciri sesuai dengan motor korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved