Berita Lampung

Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap Polresta karena Promosikan Judol

Dua warga Bandar Lampung berinisial HF (21) dan MR (27) ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga promosikan situs judi online (judol). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dua warga Bandar Lampung berinisial HF (21) dan MR (27) ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga promosikan situs judi online (judol). 

Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku judol oleh petugas pada Rabu (13/11/2024) pukul 02.45 WIB di salah satu rumah di Jalan H Agus Salim, Kaliawi, Kota Bandar Lampung

Keduanya ditangkap setelah memiliki peran yang berbeda dalam promosikan situs judi online. 

Pelaku MR (27) bertugas membuat desain logo dan membuat video yang berisikan konten judi yang nantinya diposting pada media sosial. 

Kemudian pelaku HF (21) berperan memposting konten judi online melalui sejumlah akun media sosial dengan menautkan situs diduga judi online.

Pelaku MR ini membuat konten berupa desain grafis atau video, kemudian dikirim ke grup WhatsApp. 

MR dalam sebulan menerima upah sebesar Rp 7 juta. 

Ia mengatakan, ada 6 akun instagram yang digunakan pelaku HF untuk mempromosikan judi online. 

Kemudian HF baru menerima upah sebanyak dua kali yaitu Rp 150 Ribu dan Rp 200 Ribu selama mempromosikan judi online di Indonesia. 

Kapolsek mengatakan, pelaku HF sebelumnya juga pernah bekerja di perusahaan judi online di negara Kamboja. 

Pada negara Kamboja, HF tersebut bekerja sebagai operator judi online dan baru kembali ke Indonesia Agustus 2024.

Polisi menyita 2 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah paspor dan 1 unit monitor.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved