Breaking News

Berita Terkini Artis

Mantan Hakim MA Diperiksa Kejagung dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap Ronald Tannur.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Istimewa
AL, mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap dalam perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur. AL diperiksa sebagai saksi bersama satu orang lainnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - AL, mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap dalam perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur. AL diperiksa sebagai saksi bersama satu orang lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

"AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA," kata Harli dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).

Harli menjelaskan, AL diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.

Selain AL lanjut Harli, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap DI yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim di MA.

Berbeda dengan AL, DI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Wijaja yang juga merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Tidak Langgar Kode Etik

Tiga hakim agung yang putusan kasasi kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani disebut Mahkamah Agung (MA) tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) setelah memeriksa tiga hakim agung yakni, Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Juru bicara MA, Yanto, menuturkan dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Adapun pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR."

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved