Kanwil Kemenag Lampung

Puji Raharjo Minta ASN Tunjukkan Kinerja, Bantu Kemenag Semakin Baik

Kakanwil Kemenag Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018.

Istimewa
Kakanwil Kemenag Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kakanwil Kemenag Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018, Rabu (20/11/2024) di Aula Saibatin. 

Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo menyampaikan, setelah penyerahan SK ini, dirinya berharap tidak ada lagi drama lanjutan. "Jika ada yang tidak sesuai, laporkan kepada saya, bahkan jika perlu, laporkan ke KPK," tegasnya.

SK tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Rekomendasi Pemetaan dan Penataan Guru Formasi CPNS Tahun 2018.

Kakanwil juga meminta kepada para guru yang telah mendapatkan SK mutasi untuk membantu Kementerian Agama menjadi lebih baik.

"Tunjukkan kinerja kalian. Tolong jangan tirsu senior-senior yang berkelakuan tidak benar, tetapi tiru senior yang bisa dijadikan teladan," ungkapnya.

Proses pemetaan dan penataan guru formasi CPNS tahun 2018 ini menjunjung tinggi nilai integritas, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengkondisikan atau meminta transaksi maupun pemberian apapun dari peserta guru formasi CPNS tahun 2018.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Kepala Madrasah.

Adapun salah satu komitmen yang tertuang dalam pakta integritas adalah bahwa dalam proses pemetaan dan penataan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya.

Kebijakan pemetaan dan penataan bagi guru formasi CPNS tahun 2018 merupakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama dengan tujuan untuk memetakan serta menata ulang atau redistribusi guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan, dan ranking kelulusan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 22 tahun 2022 dan yang terbaru, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 17 tahun 2024. Perlu dicatat bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi formasi CPNS tahun 2018, sedangkan bagi formasi CPNS setelahnya hingga saat ini, kebijakan ini tidak berlaku.

SK mutasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan pertimbangan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar pada madrasah yang sudah memasuki penilaian akhir untuk semester ganjil tahun 2024/2025, serta penilaian kinerja pegawai dan proses pemindahan gaji. Kakanwil meminta agar para guru menyelesaikan tugas-tugas mereka di madrasah lama dalam waktu kurang lebih satu bulan ke depan.

Sebelumnya, Tri Rahayu, selaku Ketua Tim SDM Aparatur, menyampaikan kegiatan yang diikuti secara daring dan luring ini merupakan kerja sama antara bagian tata usaha melalui Tim Kerja SDM Aparatur dan Bidang Pendidikan Madrasah.

Setelah selesai seremonial penyerahan SK, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Madrasah dan Ketua Tim Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved