Pemkot Bandar Lampung

Disnaker Terbuka Bantu Mediasi Pekerja di Bandar Lampung Tak Dapat Pesangon Perusahaan

Disnaker mengaku terbuka untuk membantu mediasi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselihan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah. 

TRIBUBLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) mengaku terbuka untuk membantu mediasi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan perselihan.

Terutama perselisihan soal uang pesangon yang diterima oleh para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Bandar Lampung.

“Prinsipnya kita akan membantu, namun hanya melakukan mediasi saja,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Hardiansyah, Kamis (21/11/2024).

“Kita tidak bisa mencari siapa yang benar dan salah. Jadi kita mencari kesepakatan bersama antar kedua belah pihak,” sambungnya.

Dalam hal ini, ia mengaku, pihaknya sudah jarang melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung.

“Kalau sosialisasi dan monitoring kita pernah melakukan, tapi karena refocusing covid jadi anggarannya sudah tidak ada,” ungkapnya.

“Jadi selama setahun ini Disnkwer sudah tidak ada monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bandar Lampung,” tambahnya.

Kendati begitu, tanpa melakukan monitoring, saat ini para pekerja sudah paham kemana harus melapor jika menemui kasus yang sama.

“Karena ini kan masalah sekupnya nasional, saya rasa pekerja juga sudah banyak tahu dan belajar soal ini,” sebutnya.

“Sehingga mereka sudah paham harus melapor kemana untuk menuntut hak mereka terkait permasalahan yang dihadapi,” sambungnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekerja, pihaknya mengaku telah memiliki empat mediator.

Hardiansyah mengatakan, penugasan empat mediator itu langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita di sini memiliki empat orang mediator untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

“Ada dua orang yang seniar. Mereka berempat juga ditunjuk langsung melalui SK Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan,” terusnya.

Menurutnya, selama ini permasalahan yang dihadapi para mediator yakni soal uang pesangon perusahaan untuk tenaga kerja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved