OTT KPK di Bengkulu
Isi Chat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Timses, KPK: Ada Permintaan Uang
Isi percakapan dalam chat atau pesan singkat di aplikasi WhatsApp antara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan tim suksesnya terbongkar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Isi percakapan dalam chat atau pesan singkat di aplikasi WhatsApp antara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan tim suksesnya terbongkar.
Dalam chat tersebut, disebut ada permintaan uang dari tim sukses ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dari ponsel yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan anak buahnya, ditemukan bukti percakapan.
Percakapan tersebut terkait permintaan uang dari tim sukses, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).
"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," sambungnya.
Selain ponsel, KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan dokumen.
Dalam kesempatan ini, Alex juga menjelaskan bahwa penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis.
Pasalnya, kata dia, penyelidikan itu sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.
Namun, ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).
"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," ujarnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Dalam kasus yang menjerat Rohidin itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan dan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Rohidin Yakin Menangkan Pilgub Bengkulu meski Ditahan KPK
Sebelum diantar ke Rutan KPK, Rohidin meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang.
Dia berharap masyarakat Bengkulu tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan mengarah anarkisme.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ucap Rohidin kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Rohidin juga menyatakan, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum dengan bersikap kooperatif.
Dia kemudian menyinggung pasangannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Meriani.
Diketahui Rohidin dan Meriani (Romer) menjadi salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024–2029.
Rohidin meyakini bahwa Meriani bisa memenangi Pilgub Bengkulu tanpa dirinya.
"Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat, yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer insyaallah pasti menang."
"Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Romer untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas," katanya.
"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," lanjut Rohidin.
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah
Laporan harta kekayaan ini saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Berikut rincian harta kekayaan Rohidin Mersyah, dikutip SURYA.CO.ID dari laman e-LHKPN.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.600.000.000
1. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
2. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000
4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
5. Tanah Seluas 910 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 279.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 265.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 956.059.062
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.100.059.062
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.100.059.062
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka |
![]() |
---|
Modus Gubernur Rohidin Minta Kadisdik Cairkan Honor Guru Honorer, Totalnya Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Sepulang Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Drama OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Sempat Kabur ke Arah Padang |
![]() |
---|
KPU Sebut Rohidin Mersyah Masih Bisa Dicoblos meski Jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.