OTT KPK di Bengkulu
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka
Terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.
Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
"Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya," kata Aizan dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (26/11/2024).
Gugatan tersebut akan disampaikan setelah 27 November 2024.
"Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024)," ungkapnya.
Praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024
"Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," tegas Aizan Dahlan.
Golkar Nilai Ada Upaya Politisasi
Pasca penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) mendapat kritik dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai diduga kuat bernuansa politik karena yang bersangkutan tengah bertarung dalam Pilkada 2024.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
"Ikut sertanya Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya.
| Isi Chat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Timses, KPK: Ada Permintaan Uang |
|
|---|
| Modus Gubernur Rohidin Minta Kadisdik Cairkan Honor Guru Honorer, Totalnya Rp 2,9 M |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Sepulang Kampanye Pilkada |
|
|---|
| Drama OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Sempat Kabur ke Arah Padang |
|
|---|
| KPU Sebut Rohidin Mersyah Masih Bisa Dicoblos meski Jadi Tersangka KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.