OTT KPK di Bengkulu

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka

Terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.

TribunBengkulu.com/HO
Gubernur Rohidin saat diwawancarai usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu (25/11/2024) malam. | Terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan. 

Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya. 

"Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survey. Sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangannya," ujarnya. 

Ia berharap KPK sebagai penegak hukum, akan bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang. 

"Kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.

KPK: Penangkapan Tak Ada Unsur Politis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan  penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.

KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.

Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.

Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung. 

"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.

"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."

Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.

"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved