OTT KPK di Bengkulu

Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka

Terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.

TribunBengkulu.com/HO
Gubernur Rohidin saat diwawancarai usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Minggu (25/11/2024) malam. | Terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan. 

Alex menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepis tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Gubernur Rohidin Buka Suara

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Minggu (24/11/2024). 

Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.

Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024. 

Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.

Selain itu terkait pencalonannya di Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin mengatakan, Meriani merupakan wakil yang tangguh  yang akan mampu mengkonsilidasi bahwa Romer (Rohidin-Meriani) pasti menang.

"Kepada seluruh tim Romer untuk terus bergriliya menyatukan kekuatan, merapatkan barisan jaga soliditas, saya yakin Kita (Romer) pasti menang," ungkapnya.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved