Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang

Divonis Mati Hakim, Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Pikir-pikir

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terdakwa narkoba sabu 70 kilogram. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Usai pembacaan vonis mati oleh Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni sempat berbicara sejenak dengan kliennya di ruang sidang.

"Pikir-pikir yang mulia," ungkap Hetzoni.

Hal senada diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel Muhammad Icsan yang turut menyampaikan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Ichsan.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati," 

"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Menimbang fakta persidangan, terdakwa menjadi perantara kepada Pelaku Asnawi (DPO).

Terdakwa membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra, menutut terdakwa hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved