Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang
JPU Banding Jika Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Banding Putusan Vonis Mati
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Ditemui setelah sidang, JPU Muhammad Ichsan Syahputra mengatakan, masih pikir-pikir dahulu terkait putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani yang menjatuhi hukuman kepada Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan.
"Seperti yang kita dengarkan bersama kuasa hukum melakukan pikir-pikir dahulu. Kami juga melakukan hal yang sama," katanya.
Namun, jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding pihaknya juga akan melakukan banding.
"Jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding kita juga akan melakukan banding," ucapnya.
Ajukan Banding
Penasehat hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni ditemui setelah sidang vonis mengaku akan melakukan upaya banding terhadap putusan hukuman mati.
Pihaknya tetap bertahan dengan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan sebelumnya.
Pertimbangan dirinya dan terdakwa melakukan nota pembelaan atau pledoi, karena hanya penyalur bukan bandar.
"Dasar kami karena kemanusian. Sebenernya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya Asnawi"
"Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal ini kan hanya disuruh," ujarnya.
Ia pun membandingkan dengan kasus hukum perkara narkotika lainnya.
"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama narkotika juga barangnya sabu juga"
"BB bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami," ujarnya.
Selain itu, karena alasan keluarga.
| Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Akan Banding Putusan 4 Terdakwa Penyeludupan Sabu |
|
|---|
| Akademisi FH Unila Apresiasi PN Kalianda Vonis Mati Mantan Caleg Aceh Tamiang |
|
|---|
| Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Ajukan Banding usai Divonis Mati Kasus Sabu 70 Kilogram |
|
|---|
| Divonis Mati Hakim, Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Pikir-pikir |
|
|---|
| PN Kalianda Lampung Selatan Vonis Mati Kurir Sabu-sabu Seberat 70 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/JPU-Muhammad-Ichsan-Syahputra.jpg)