Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang

JPU Banding Jika Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Banding Putusan Vonis Mati

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
JPU Muhammad Ichsan Syahputra. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Ditemui setelah sidang, JPU Muhammad Ichsan Syahputra mengatakan, masih pikir-pikir dahulu terkait putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani yang menjatuhi hukuman kepada Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan.

"Seperti yang kita dengarkan bersama kuasa hukum melakukan pikir-pikir dahulu. Kami juga melakukan hal yang sama," katanya.

Namun, jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding pihaknya juga akan melakukan banding.

"Jika nanti kuasa hukum terdakwa melakukan banding kita juga akan melakukan banding," ucapnya.

Ajukan Banding

Penasehat hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni ditemui setelah sidang vonis mengaku akan melakukan upaya banding terhadap putusan hukuman mati.

Pihaknya tetap bertahan dengan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan sebelumnya.

Pertimbangan dirinya dan terdakwa melakukan nota pembelaan atau pledoi, karena hanya penyalur bukan bandar.

"Dasar kami karena kemanusian. Sebenernya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya Asnawi"

"Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal ini kan hanya disuruh," ujarnya.

Ia pun membandingkan dengan kasus hukum perkara narkotika lainnya.

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama narkotika juga barangnya sabu juga"

"BB bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami," ujarnya.

Selain itu, karena alasan keluarga.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved