Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang

JPU Banding Jika Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Banding Putusan Vonis Mati

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
JPU Muhammad Ichsan Syahputra. 

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga. Tulang punggung keluarga"

"Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar hutang-hutangnya saat nyaleg kemarin"

"Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," pungkasnya.

Vonis Mati

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati," 

"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Menimbang fakta persidangan, terdakwa menjadi perantara kepada Pelaku Asnawi (DPO).

Terdakwa membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra, menutut terdakwa hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved