Berita Lampung

Eks Kades di Lampung Barat Diduga Korupsi Sebesar Rp 261 Juta

Eks kepala desa atau peratin di Lampung Barat diduga terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 261 juta.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Dok. Polres Lampung Barat
Eks kepala desa atau peratin di Lampung Barat diduga terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 261 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Eks kepala desa atau peratin di Lampung Barat diduga terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 261 juta.

Mantan peratin SN (58) yang diketahui saat itu bertugas di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong kini telah diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pelaku pada pencairan DD tahap 1 tahun 2017.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat laporan fiktif,” ujarnya mewakili Kapolres Rinaldo Aser, Selasa (26/11/2024).

“Dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasikan sebesar Rp 261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item,” terusnya.

Adapun pembangunan yang dimaksud di antaranya yakni gedung PAUD 12mx7m Rp 153.280.250, septictank gedung PAUD Rp 4.733.980.

Selanjurnya kegiatan instalasi listrik pada gedung PAUD Rp 3.757.500, dan terkahir permodalan BUMPekon Rp 100.000.000.

Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Perhitungan itu dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Lampung Barat.

Namun sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka adalah DPO sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan dasar: DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019,” sebutnya.

Polisi terus melakukan pengejaran dengan upaya penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari keberadaan tersangka.

Akhirnya Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya Provinsi Jambi.

"Kemudian Tim Penyidik Unit Tipidkor Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan  pencarian dan penangkapan,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved