OTT KPK di Bengkulu
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bakal Gugat Status Tersangka
Terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.
Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
"Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya," kata Aizan dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (26/11/2024).
Gugatan tersebut akan disampaikan setelah 27 November 2024.
"Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024)," ungkapnya.
Praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024
"Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," tegas Aizan Dahlan.
Golkar Nilai Ada Upaya Politisasi
Pasca penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) mendapat kritik dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai diduga kuat bernuansa politik karena yang bersangkutan tengah bertarung dalam Pilkada 2024.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
"Ikut sertanya Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya.
Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya.
"Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survey. Sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangannya," ujarnya.
Ia berharap KPK sebagai penegak hukum, akan bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang.
"Kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
KPK: Penangkapan Tak Ada Unsur Politis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.
KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.
"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.
Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.
Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung.
"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.
"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."
Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.
"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.
Alex menegaskan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga bukan sesuatu yang mendadak.
Pihak KPK juga sepertinya menepis tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.
"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.
"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."
Gubernur Rohidin Buka Suara
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Minggu (24/11/2024).
Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.
Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024.
Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.
Selain itu terkait pencalonannya di Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin mengatakan, Meriani merupakan wakil yang tangguh yang akan mampu mengkonsilidasi bahwa Romer (Rohidin-Meriani) pasti menang.
"Kepada seluruh tim Romer untuk terus bergriliya menyatukan kekuatan, merapatkan barisan jaga soliditas, saya yakin Kita (Romer) pasti menang," ungkapnya.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
( Tribunlampung.co.id / Tribunbengkulu.com )
| Isi Chat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Timses, KPK: Ada Permintaan Uang |   | 
|---|
| Modus Gubernur Rohidin Minta Kadisdik Cairkan Honor Guru Honorer, Totalnya Rp 2,9 M | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Modus-Gubernur-Rohidin-Minta-Kadisdik-Cairkan-Honor-Guru-Honorer-Totalnya-Rp-29-M.jpg)  | 
|---|
| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK Sepulang Kampanye Pilkada |   | 
|---|
| Drama OTT KPK di Bengkulu, Gubernur Rohidin Sempat Kabur ke Arah Padang |   | 
|---|
| KPU Sebut Rohidin Mersyah Masih Bisa Dicoblos meski Jadi Tersangka KPK |   | 
|---|

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-Kena-OTT-KPK-Sepulang-Kampanye-Pilkada.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DIRAWAT-Kepala-Dapur-SPPB-MBG-Trienggadeng.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suci-Meradang-Suami-Main-Serong-dengan-Dokter.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jasad-pria-terbungkus-terpal-ditemukan-terkubur-di-kebun-warga-awalnya-dikira-bangkai-sapi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Pidie-Jaya-Hasan-Basri-dilaporkan-ke-polisi-gegara-pukul-kepala-SPPG-MBG.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eks-Bupati-Teriak-Minta-Tolong-Digerebek-Berduaan-dengan-Pemuda-dalam-Kamar-Hotel.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.