Vonis Caleg DPRK Aceh Tamiang

Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Ajukan Banding usai Divonis Mati Kasus Sabu 70 Kilogram

Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Penasehat hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Penasehat hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni ditemui setelah sidang vonis mengaku akan melakukan upaya banding terhadap putusan hukuman mati.

Pihaknya tetap bertahan dengan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan sebelumnya.

Pertimbangan dirinya dan terdakwa melakukan nota pembelaan atau pledoi, karena hanya penyalur bukan bandar.

"Dasar kami karena kemanusian. Sebenernya kalau yang mau dituntut berat yaitu bandarnya Asnawi"

"Sekarang dia masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal ini kan hanya disuruh," ujarnya.

Ia pun membandingkan dengan kasus hukum perkara narkotika lainnya.

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama narkotika juga barangnya sabu juga"

"BB bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami," ujarnya.

Selain itu, karena alasan keluarga.

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga. Tulang punggung keluarga"

"Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar hutang-hutangnya saat nyaleg kemarin"

"Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," pungkasnya.

Vonis Mati

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati," 

"Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim.

Menimbang fakta persidangan, terdakwa menjadi perantara kepada Pelaku Asnawi (DPO).

Terdakwa membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra, menutut terdakwa hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved