Berita Terkin Artis

Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Disarankan Nikah Ulang

Permohonan isbat nikah pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bridgestory
Rizky Febian dan Mahalini saat akad nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Keduanya pun disarankan oleh pihak PA Jakarta Selatan untuk menikah ulang.

Diketahui salah satu alasan permohonan isbat nikah ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana.

Rukun nikah yang dimaksud yang terkait wali yang menikahkan keduanya.

Oleh karena itu, pernikahan Rizky Febian belum diakui oleh negara.

Pihak PA Jakarta Selatan merekomendasikan keduanya untuk menikah ulang.

"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu 

supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," jelasnya.

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan.

Beberapa bulan kemudian, Iky ternyata mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024.

Rizky sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait pernikahannya.

Pihak Iky dan Mahalini belum memberikan tanggapan terkait penolakan permohonan isbat nikah.

Mahalini Drop hingga Dilarikan ke RS

Penyanyi Rizky Febian mengungkap penyebab Mahalini drop hingga dilarikan ke rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved