Berita Terkini Artis
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang Supaya Sah Secara Negara dan Agama
Pengadilan Agama Jakarta Selatan saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang hasil putusan sidang isbat akibat syarat wali nikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.
Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.
Dalam perkara Rizky Febian dan Mahalini Raharja ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan Mahalini itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Nikita Mirzani Ogah Memaafkan Vadel Badjideh karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Dirayu Banyak Pria untuk Taaruf, Inara Rusli: Anggap Hiburan Aja Sih |
![]() |
---|
Syuting Santri Pilihan Bunda 2 di Lampung, Naura Ayu Galau |
![]() |
---|
Gegara Hina Produk Skincare Reza Gladys, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akui Bucin, Prilly Latuconsina Sebut Omara Esteghlal Pria Idamannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.