Pilkada Jakarta

Kubu Pramono-Rano Sarankan Kang Emil Pulang ke Bandung, 'Daripada Merengek Minta 2 Putaran'

Anggota Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Guntur Romli, meminta pasangan Ridwan Kamil-Suswono menghormati hasil quick count.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Pramono Anung-Rano Karno (kiri) dan Ridwan Kamil-Suswono (kanan). | Anggota Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Guntur Romli, meminta pasangan Ridwan Kamil-Suswono menghormati hasil hitung cepat atau quick count maupun real count dari KPUD Jakarta. 

Sementara, kubu Ridwan Kamil-Suswono meyakini Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal ini sesuai perhitungan tim internal yang disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria.

"Di internal sudah diumumkan oleh Ketua Tim dari Paslon RIDO, Pak Ariza Patria sudah mengumumkan bahwa menurut hitungan internal yang dihitung itu kemungkinan besar akan terjadi dua putaran," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Namun, Dasco menyebut bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan real count yang dilakukan KPU.

"Ya jadi kalau Pilkada Jakarta kami juga sedang menunggu perhitungan real count dari KPU," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

Melansir Kompas.com, Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen. 

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi tersebut.

Dapat diartikan bahwa jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.

Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran. 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut.

Nantinya dalam putaran kedua, Pilkada Jakarta ini akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak di putaran pertama.

Unggul Versi Quick Count 5 Lembaga Survei

Hasil hitung cepat alias quick count dari lima lembaga survei yang ada menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan data dari lima lembaga survei tersebut, total data masuk sudah 100 persen untuk Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved