Berita Lampung

Ditangkap Gegara Korupsi, Eks Kades di Pesawaran Berontak hingga Banting Termos

Oknum mantan kepala desa (kades) di Pesawaran Lampung sempat membuat petugas yang akan menangkapnya kewalahan. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Oknum mantan kepala desa (kades) di Pesawaran Lampung sempat membuat petugas yang akan menangkapnya kewalahan. 

Hal ini karena mantan kades di Pesawaran tersebut mengamuk hingga petugas yang mau menangkap mundur.

Eks kades itu diduga terjerat kasus dugaan korupsi dana desa dan tidak kooperatif sehingga aparat melakukan upaya paksa.

Meski sempat murka, akhirnya petugas berhasil menggelandang mantan kades tersebut. 

Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Mantan kades terduga pelaku korupsi adalah Sutrisna, eks Kades Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Dalam pers rilis pada Jumat (29/11/2024), Kajari Pesawaran Tandy Mualim menyebut kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oknum mantan kades sebesar Rp 553 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun anggaran 2018.

Tandy menjelaskan, penyidikan terhadap mantan kades tersebut telah dilakukan sejak  Juni 2024.

Kata Tandy, yang bersangkutan sudah dipanggil, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.

“Ya, yang bersangkutan ini kembali dipanggil di 12, 25 Oktober, dan 21 November,” imbuh Tandy.

“Dalam upaya kami melakukan pemanggilan, Sutrisna sama sekali tidak pernah hadir,” katanya.

Lanjut Tandy, Kasi Pidsus dan Kasubsi Dik Kejari Pesawaran serta dibantu anggota Polres Pesawaran datang ke rumah Sutrisna, Jumat (29/11/2024) pagi.

“Dan saat petugas kami datang yang bersangkutan memang ada di Desa Mada Jaya,” jelasnya.

Saat Kasi Pidsus Kejari Pesawaran masuk ke dalam rumahnya sempat diterima baik oleh istri mantan kades.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved