Berita Lampung
CCTV Perkuat Bukti Pria Asal Metro Diduga Berbuat Asusila di Warung
Petugas Satreskrim Polres Metro mengamankan pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat karena berbuat asusila
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Metro – Petugas Satreskrim Polres Metro mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.55 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah terekam CCTV melakukan tindak asusila di lokasi kejadian berada di sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, pelaku dan korban yang baru berusia 14 tahun, keduanya sedang berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata kasat, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban.
"Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang di lokasi tereebut," ujar Iptu Rizky dalam keterangannya.
Kasat Reskrim mengungkap, kejadian ini langsung diproses hukum setelah korban yang merasa tidak nyaman melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya.
Merespons laporan sang anak, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat segera mendatangi lokasi untuk mengecek bukti.
"Keluarga melakukan pelaporan dengan bukti tambahan dari rekaman CCTV kepada pemilik warung. Bukti rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S," ujarnya.
Iptu Rizky melanjutkan, setelah bukti dikantongi, pelaku langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
"Kami tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban," tegasnya.
Kasat menambahkan, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa di lingkungan mereka.
"Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
| Program Desaku Maju Berlanjut, Pemprov Berencana Integrasikan ke Wilayah Pesisir |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Tak Lama Seusai Beraksi di Lampung Timur |
|
|---|
| Patroli Siang-Malam, Polresta Bandar Lampung Sasar Titik Rawan Kriminalitas |
|
|---|
| Bid Propam Polda Lampung Cek Senpi Dinas Anggota Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Modus Praktik Gas Oplosan di Solo, Pelaku Beli Gas 3 Kg dari Kelontong, Isinya Dipindah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-berbuat-asusila-di-Metro.jpg)