Polres Way Kanan

Kepergok Hendak Beraksi, Polsek Banjit Polda Lampung Ciduk Pencuri Motor Listrik 

Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pencuri motor listrik yang beraksi di Kampung Bali Sadhar Utara.

Istimewa
Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit, Polres Way Kanan cokok pencuri motor listrik yang beraksi di Kampung Bali Sadhar Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pencuri motor listrik yang beraksi di Kampung Bali Sadhar Utara.

"Tersangka inisial AP (19) berdomili di Dusun 2 Sukamaju Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Sabtu (30/11/2024).

Ia menyampaikan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 pukul 21.10 Wib oleh saksi Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya berbunyi.

Kemudian saksi melihat di samping rumahnya berlari seorang laki-laki diduga hendak mengambil motor listrik tersebut namun dikarenakan alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.

Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga sambil mengejar diduga pelaku dan warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar.

"Tidak berselang lama seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit berhasil diamankan warga," jelasnya.

Atas laporan masyarakat, anggota Polsek Banjit diback up Polsek Baradatu menuju ke TKP dan mengamankan diduga pelaku antisipasi terjadinya amukan masa dikarenakan masyarakat semakin banyak berdatangan ke TKP, lalu diduga pelaku diamankan dan dibawa ke puskesmas banjit untuk diberikan pengobatan.

Kapolsek Banjit dan anggota memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan masyarakat membubarkan diri serta situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Saat ini pelaku sudah dibawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “ ungkap Kasatreskrim.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved