Berita Terkini Artis

Kimberly Ryder Diputus Cerai, Edward Akbar Diwajibkan Beri Nafkah Anak Rp 6 Juta Per Bulan

Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @kimbrlyryder / Grid.id
Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita terkini seleb, Kimberly Ryder dan Edward Akbar diputus cerai

Putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar diumumkan secara e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Salah satu poin putusan Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000.

Putusan Pengadilan Agama juga menyebutkan, kedua anak Edward Akbar akan tetap berada dalam pengasuhan Kimberly Ryder

Meski begitu, Edward Akbar masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain hak asuh, Edward juga diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anak sebesar Rp 6.000.000 per bulan, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.

Putusan ini belum inkrah, kedua pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan tersebut dalam waktu 14 hari.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024. 

Tak hanya gugatan cerai, kedua belah pihak juga saling membuat laporan.

Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar atas penggelapan mobil.

Kemudian disusul Edward Akbar mengadukan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tuduhan dugaan kekerasan pada anak.

Berharap Hak Asuh Anak

Kimberly Ryder berharap Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak padanya karena selama ini yang menanggung kebutuhan mereka.

Namun kepastian itu masih harus menunggu karena penundaan sidang putusan cerai

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved